Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Tiga Anak

Kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mencuri perhatian publik setelah ia dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Kupang. Tuntutan ini terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.

Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kupang, dan mencerminkan keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual. Sidang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan penegak hukum yang menyaksikan proses persidangan tersebut.

Jaksa Arwin Adinata menyampaikan tuntutan pidana selama dua puluh tahun, dengan tambahan denda sebesar Rp5 miliar. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban yang mencapai jumlah Rp359.162.000.

Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Kupang

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, yang didampingi oleh dua hakim anggota. Mereka berusaha memastikan bahwa proses hukum berlangsung dengan adil dan transparan, mengingat kasus ini berkaitan dengan kejahatan serius terhadap anak-anak.

Pembacaan tuntutan ini dilakukan secara tertutup, menandakan sensitivitas kasus yang dihadapi. Hal ini juga mendorong banyak pihak untuk menaruh perhatian lebih pada perlindungan hak anak dan penegakan hukum yang tepat.

Pihak keluarga korban berharap agar hukuman yang diberikan kepada terdakwa dapat memberikan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban. Mereka juga berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual.

Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Penyelidikan terhadap AKBP Fajar dimulai setelah laporan yang diterima dari kepolisian Australia. Video berdurasi pendek yang menunjukkan tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak berhasil dilacak dan dilaporkan ke pihak berwenang Indonesia.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengamankan Fajar di sebuah hotel di Kupang pada 20 Februari lalu. Penangkapan ini menunjukkan kerja sama internasional dalam mengungkap kasus kejahatan seksual lintas negara.

Dalam proses penangkapannya, terungkap bahwa Fajar juga positif menggunakan narkoba, menambah kompleksitas situasi. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi mental dan moral pelaku patut dipertanyakan, khususnya dalam konteks tanggung jawab sebagai seorang aparat penegak hukum.

Identitas dan Detail Korban dalam Kasus Ini

Tiga anak perempuan yang menjadi korban dalam kasus ini berusia enam, 13, dan 16 tahun. Usia mereka yang sangat muda menambah bobot emosional dalam kasus ini, dan seringkali mengundang empati publik yang mendalam.

Fajar diduga menciptakan rekaman dari tindakan seksualnya dan kemudian mengunggah video tersebut ke situs berbahaya. Penggunaan media digital dalam konteks kejahatan seperti ini semakin memperumit upaya pemberantasan kejahatan seksual.

Pihak berwenang diharapkan dapat lebih waspada terhadap isu-isu serupa dan meningkatkan program edukasi untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Langkah-langkah preventif sangat penting dalam melindungi anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman.

Related posts